Oleh Edi Basuki
Diakui atau tidak, BPPAUDNI mempunyai sumber daya manusia yang handal
dalam bidang pendidikan AUDNI. Ya, sesuai dengan tupoksinya, pamong
belajar Balai sangat mumpuni dalam mengembangkan program pendidikan
AUDNI yang inovatif, solutif, adaptif, variatif dan aplikatif (dan
konsumtif?).
Dengan SDM yang hebat itu, tentunya tidak terlalu salah jika Balai
mendirikan dan membuka kursus PAUD. Baik itu terkait dengan
pengelolanya, pendidiknya, dan pendampingnya. Lembaga kursus tersebut
juga melayani mereka yang ingin kursus untuk keperluan mengikuti uji
kompetensi pendidik PAUD.
Pamong belajar pasti paham aturan main mendirikan lembaga
penyelenggara kursus. Semua persyarakat yang harus dipenuhi ada semua
dan tersedia. Akta notaris, ijin operasional dari dinas, NPWP, rekening
bank atas nama lembaga, mudah diadakan. Begitu juga dengan buku-buku
administrasi, lembaga mitra dan calon konsumen pun bisa dimobilisasi
dengan cepat, sesuai dengan apa yang diminta oleh 8 standar pendidikan.
Gedungnya megah, terpisah dengan aktivitas Balai. Ruang administrasi,
ruang belajar, ruang bermain, gudang, lengkap dengan sarana
pendukungnya. Ruang pertemuan untuk rapat maupun menerima kunjungan dari
peserta studi banding pun tersedia dan sangat representatif.
Dari sisi SDM, Balai adalah tempatnya para ahli PAUD. Hampir semua
sudah memiliki jam terbang yang membanggakan, punya sertifikat
kompetensi mengajar, melatih, membina, menilai, menguji dan mengawasi
program PAUD. Sertifikatnya pun bertaraf nasional, regional dan lokal.
Ya, boleh dikata SDM Balai sudah sangat profesional, sering disewa oleh
berbagai lembaga dan direktorat untuk menjadi nara sumber dan
fasilitator di berbagai seminar dan pelatihan. Bahkan selalu rebutan
agar terpilih dan dipilih untuk jadi orang sewaan.
Mungkin yang diperlukan adalah komitmen untuk mendirikan lembaga
kursus pendidik PAUD (LKP PAUD), dengan berbagai jenjang dan
konsentrasinya. Agar lembaga ini mudah dikenal oleh khalayak, kiranya
lembaga ini diberi nama LKP PAUD “Cahaya Tazkia”. Sebuah nama islami,
yang menunjukkan orang-orangnya takut melakukan korupsi, apalagi nipu
sana sini. Karena, konsekwensi dari penggunaan nama islam itu berat
sekali sanksi sosialnya. Contohnya, ketika presiden sebuah partai
berbasis islam terpeleset kasus korupsi sapi, maka hujatan datang dari
mana-mana, silih berganti.
Menurut berita kompas, tanggal 26 maret 2014, mengatakan bahwa
idealnya, setiap desa memiliki satu taman kanak-kanak (PAUD) negeri.
Selama ini yang negeri hanya ada di tingkat Kabupaten?Kota dan
Kecamatan. Masih menurut berita, kebutuhan TK (PAUD) negeri tinggi,
mengingat jumlah anak usia 0 – 6 tahun mencapai 32 juta orang, yang
sebagian besar masuk TK (PAUD) swasta tanpa kesamaan standar kualitas.
Dengan adanya TK (PAUD) negeri, harapannya bisa ditetapkan standar
kualitas, baik guru (pendidik/bunda/tutor PAUD), sarana prasarana maupun
kurikulum.
Ya, lembaga pelatihan untuk pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
memang dirasa masih kurang, tidak sebanding dengan laju pertumbuhan
lembaga PAUD. Banyak bunda PAUD yang belum memenuhi syarat formal. Masih
banyak yang berijasah SMA atau sarjana non kependidikan. Artinya,
selama ini pendidik PAUD masih berbasis siapa yang mau, siapa yang rela
dan ikhlas dibayar ala kadarnya dengan bonus kelak mendapat surga.
Kiranya tidak hanya kursus PAUD saja yang harus segera dibuka di
Balai, tapi juga program PNF lainnya, dalam rangka mengaplikasikan
model-model yang telah dikembangkan dengan dukungan dana ratusan juta
rupiah. Begitu juga dengan SKB, dan lembaga lain dimana pamong belajar
bernaung, juga dipacu untuk menyelenggarakan kursus dan pelatihan
berbayar aneka keterampilan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga
keberadaannya benar-benar bisa bersaing dengan PKBM dan LKP.
Mudah-mudahan aturan membolehkan, sebagai upaya penyelamatan dan
mengangkat derajat SKB di mata SKPD lainnya. Tentu semangat ini akan
semakin kongkrit jika dibicarakan dalam acara rapat koordinasi dan temu
konsultasi yang diselenggarakan oleh Balai.
[eBas/humasipabi.pusat_online]
*) Edi Basuki adalah pamong belajar BPPAUDNI Regional II Surabaya saat ini menjabat sebagai Humas Pengurus Pusat IPABI
sumber : http://fauziep.com/bolehkah-balai-mendirikan-lembaga-kursus-paud/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar