Rabu, 23 April 2014

Bolehkah Balai Mendirikan Lembaga Kursus PAUD?

Oleh Edi Basuki

Diakui atau tidak, BPPAUDNI mempunyai sumber daya manusia yang handal dalam bidang pendidikan AUDNI. Ya, sesuai dengan tupoksinya, pamong belajar Balai sangat mumpuni dalam mengembangkan program pendidikan AUDNI yang inovatif, solutif, adaptif, variatif dan aplikatif (dan konsumtif?).


Dengan SDM yang hebat itu, tentunya tidak terlalu salah jika Balai mendirikan dan membuka kursus PAUD. Baik itu terkait dengan pengelolanya, pendidiknya, dan pendampingnya. Lembaga kursus tersebut juga melayani mereka yang ingin kursus untuk keperluan mengikuti uji kompetensi pendidik PAUD.

Pamong belajar pasti paham aturan main mendirikan lembaga penyelenggara kursus. Semua persyarakat yang harus dipenuhi ada semua dan tersedia. Akta notaris, ijin operasional dari dinas, NPWP, rekening bank atas nama lembaga, mudah diadakan. Begitu juga dengan buku-buku administrasi, lembaga mitra dan calon konsumen pun bisa dimobilisasi dengan cepat, sesuai dengan apa yang diminta oleh 8 standar pendidikan.
Gedungnya megah, terpisah dengan aktivitas Balai. Ruang administrasi, ruang belajar, ruang bermain, gudang, lengkap dengan sarana pendukungnya. Ruang pertemuan untuk rapat maupun menerima kunjungan dari peserta studi banding pun tersedia dan sangat representatif.

Dari sisi SDM, Balai adalah tempatnya para ahli PAUD. Hampir semua sudah memiliki jam terbang yang membanggakan, punya sertifikat kompetensi mengajar, melatih, membina, menilai, menguji  dan mengawasi program PAUD. Sertifikatnya pun bertaraf nasional, regional dan lokal. Ya, boleh dikata SDM Balai sudah sangat profesional, sering disewa oleh berbagai lembaga dan direktorat untuk menjadi nara sumber dan fasilitator di berbagai seminar dan pelatihan. Bahkan selalu rebutan agar terpilih dan dipilih untuk jadi orang sewaan.

Mungkin yang diperlukan adalah komitmen untuk mendirikan lembaga kursus pendidik PAUD (LKP PAUD), dengan berbagai jenjang dan konsentrasinya. Agar lembaga ini mudah dikenal oleh khalayak, kiranya lembaga ini diberi nama LKP PAUD “Cahaya Tazkia”. Sebuah nama islami,  yang menunjukkan orang-orangnya takut melakukan korupsi, apalagi nipu sana sini. Karena, konsekwensi dari penggunaan nama islam itu berat sekali sanksi sosialnya. Contohnya, ketika presiden sebuah partai berbasis islam terpeleset kasus korupsi sapi, maka hujatan datang dari mana-mana, silih berganti.

Menurut berita kompas, tanggal 26 maret 2014, mengatakan bahwa idealnya, setiap desa memiliki satu taman kanak-kanak (PAUD) negeri. Selama ini yang negeri hanya ada di tingkat Kabupaten?Kota dan Kecamatan. Masih menurut berita, kebutuhan TK (PAUD) negeri tinggi, mengingat jumlah anak usia 0 – 6 tahun mencapai 32 juta orang, yang sebagian besar masuk TK (PAUD) swasta tanpa kesamaan standar kualitas. Dengan adanya TK (PAUD) negeri, harapannya bisa ditetapkan standar kualitas, baik guru (pendidik/bunda/tutor PAUD), sarana prasarana maupun kurikulum.

Ya, lembaga pelatihan untuk pendidik dan tenaga kependidikan PAUD memang dirasa masih kurang, tidak sebanding dengan laju pertumbuhan lembaga PAUD. Banyak bunda PAUD yang belum memenuhi syarat formal. Masih banyak yang berijasah SMA atau sarjana non kependidikan. Artinya, selama ini pendidik PAUD masih berbasis siapa yang mau, siapa yang rela dan ikhlas dibayar ala kadarnya dengan bonus kelak mendapat surga.

Kiranya tidak hanya kursus PAUD saja yang harus segera dibuka di Balai, tapi juga program PNF lainnya, dalam rangka mengaplikasikan model-model yang telah dikembangkan dengan dukungan dana ratusan juta rupiah. Begitu juga dengan SKB, dan lembaga lain dimana pamong belajar bernaung, juga dipacu untuk menyelenggarakan kursus dan pelatihan berbayar aneka keterampilan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga keberadaannya benar-benar bisa bersaing dengan PKBM dan LKP.

Mudah-mudahan aturan membolehkan, sebagai upaya penyelamatan dan mengangkat derajat SKB di mata SKPD lainnya. Tentu semangat ini akan semakin kongkrit jika dibicarakan dalam acara rapat koordinasi dan temu konsultasi yang diselenggarakan oleh Balai. [eBas/humasipabi.pusat_online]

ebas-1*) Edi Basuki adalah pamong belajar BPPAUDNI Regional II Surabaya saat ini menjabat sebagai Humas Pengurus Pusat IPABI

sumber : http://fauziep.com/bolehkah-balai-mendirikan-lembaga-kursus-paud/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar