Rabu, 23 April 2014

Sanggar Kegiatan Belajar Berdiri Sejak 23 Juni 1978

Untuk pertama kalinya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) berdiri tanggal 23 Juni 1978 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 206/O/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar. Namun saat itu belum ada pamong belajar dalam struktur organisasi SKB.
Berdasarkan keputusan Mendikbud tersebut terbentuk 151 SKB yang tersebar di kabupaten/kota di 25 provinsi. SKB dibentuk dengan mengalihkan fungsi Kursus Penelitian Pendidikan Masyarakat (KPPM), Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM), dan Pusat Pembinaan Aktivitas Generasi Muda (PPAGM).
Sebelumnya terdapat tiga Kursus Penelitian Pendidikan Masyarakat (KPPM) yaitu KPPM Jayagiri, KPPM Yogyakarta dan KPPM Ujung Pandang. KPPM Jayagiri bersama Pusat Latihan Nasional Pendidikan Masyarakat (PLNPM) Jayagiri melebur menjadi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) Jayagiri, kini adalah Pusat Pengembangan PAUDNI (PPPAUDNI) Regional I. KPPM Ujung Pandang kemudian menjadi SKB Ujung Pandang. Sedangkan KPPM Yogyakarta melebur menjadi SKB Yogyakarta dan akhirnya menjadi BPKB DIY.
BPKB untuk pertama kalinya juga berdiri pada 23 Juni 1978 berdasarkan Keputusan Mendikbud nomor 202/O/1978. Pada awalnya baru didirikan dua BPKB, yaitu BPKB Jayagiri dan BPKB Kebonjeruk. BPKB Kebonjeruk merupakan perubahan dari Pusat Latihan Nasional Pendidikan Masyarakat (PLNPM) Kebonjeruk. BPKB Kebonjeruk kini menjadi UPTD Pusat Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Nonformal (P3PNFI). Saya masih ingat, ketika mahasiswa kedua BPKB tersebut menjadi rujukan bagi mahasiswa jurusan Pendidikan Luar Sekolah dalam mencari bahan ajar dan buku rujukan lainnya.
Menariknya, dalam kedua dokumen pendirian SKB dan BPKB tidak terdapat lembaga yang merupakan cikal bakal PPPAUDNI Regional II Semarang. Demikian pula lembaga cikal bakal BPPAUDNI Regional II Surabaya. PPPAUDNI Regional II Semarang dan BPPAUDNI Regional II, awalnya adalah BPKB yang dibentuk menyusul terbentuk BPKB Kebonjeruk dan BPKB Jayagiri. PPPAUDNI Regional II Semarang dan BPPAUDNI Regional II dibentuk dari perubahan Balai Pendidikan Masyarakat (BPM). Hal yang sama diduga juga berlaku bagi BPPAUDNI Regional I Medan.
Tugas SKB pada awalnya pembentukannya adalah melaksanakan program kegiatan belajar luar sekolah dan olah raga untuk pamong pendidikan luar sekolah dan instruktur olah raga. Jadi pada awalnya dibentuk SKB belum menyelenggarakan layanan satuan pendidikan luar sekolah, namun melakukan kegiatan pelatihan bagi pamong pendidikan luar sekolah dan instruktur olah raga. Menariknya ada sebutan pamong luar sekolah, bukan pamong belajar. Pamong luar sekolah digunakan untuk menyebut pendidik dan tenaga kependidikan kelompok belajar seperti Paket A maupun program pemberantasan buta huruf (sekarang program keaksaraan fungsional).
Pada saat itu, penilik masih melakukan tugas melaksanaan program di lapangan. Penilik serta pendidik dan tenaga kependidikan program pendidikan luar sekolah dan olah raga inilah yang menjadi sasaran program SKB. SKB tidak melaksanakan program pendidikan luar sekolah bagi warga belajar secara langsung. SKB saat itu tidak menyelenggarakan layanan satuan pendidikan.
Di samping melaksanakan program kegiatan belajar luar sekolah dan olah raga bagi pamong pendidikan luar sekolah dan instruktur olah raga, SKB juga memiliki fungsi menyediakan sarana kegiatan bagi kelompok belajar/instruktur. Instruktur yang dimaksud pun adalah instruktur olah raga.bukan instruktur kursus. Maka tidak heran jika pada saat itu banyak SKB yang menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih wasit sepakbola yang bekerjasama dengan pengurus PSSI setempat. Juga untuk cabang olah raga lainnya.
Dalam perjalanan kemudian ranah program dirtambah dengan bidang pembinaan generasi muda. Saya masih ingat, ketika saya bertugas di SKB Bantul ada kegiatan rutin pelatihan pasukan pengibar bendera untuk peringatan Proklamasi Kemerdekaan HUT RI di tingkat kabupaten. Tapi saya bukannya menjadi pelatih, tapi hanya panitia. Tugasnya diantara mensuplai konsumsi, termasuk susu segar untuk pasukan pengibar bendera Kabupaten Bantul.
Perubahan tugas SKB di kemudian hari terjadi di era Umberto Sihombing. Kemudian kita mengenal tugas SKB sebagai penyelenggara program percontohan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga.
Ketika SKB dan BPKB pertama kali dbentuk, belum dikenal adanya jabatan fungsional pamong belajar. Bahkan saat itu belum dikenal istilah pamong belajar. Sebutan pamong pendidikan luar sekolah justru tidak untuk menyebut ketenagaan di internal SKB dan BPKB. Tapi sebutan untuk sasaran program.
Pada tahun 1980, jumlah SKB bertambah lagi menyusul perubahan PPAGM dan PLPM yang masih ada.  Ada tujuh SKB yang dbentuk berdasarkan Keputusan Mendikbud nomor 139/O/1980. Di antaranya adalah SKB Banda Aceh, SKB Selong dan SKB Kupang yang di kemudian hari pada tahun 1997 ketiganya berubah menjadi BPKB.
Setelah semua PLPM, PPAGM, dan KPPM berubah menjadi SKB, maka pada tahun 1981 pemerintah menambah jumlah SKB melalui skema pembentukan SKB baru. Menurut Keputusan Mendikbud nomor 293/O/1981 jumlah SKB ditambah lagi 17 SKB. Sehingga jumlah total SKB pada tahun 1981 berjumlah 175 lembaga.

Seiring dengan pembentukan SKB maka pemerintah pada tahun 1980 menyelenggarakan program pendidikan Diploma I PLS bekerjasama dengan jurusan PLS di beberapa perguruan tinggi. Program tersebut diselenggarakan sebagai crash program untuk mengisi kekosongan ketenagaan di SKB. Program D I PLS merupakan program ikatan dinas, lulusannya langsung ditempatkan di SKB seluruh Indonesia.

sumber : http://fauziep.com/sanggar-kegiatan-belajar-berdiri-sejak-23-juni-1978/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar