Untuk pertama kalinya Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) berdiri tanggal
23 Juni 1978 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
nomor 206/O/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar
Kegiatan Belajar. Namun saat itu belum ada pamong belajar dalam struktur
organisasi SKB.
Berdasarkan keputusan Mendikbud tersebut terbentuk 151 SKB yang
tersebar di kabupaten/kota di 25 provinsi. SKB dibentuk dengan
mengalihkan fungsi Kursus Penelitian Pendidikan Masyarakat (KPPM), Pusat
Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM), dan Pusat Pembinaan Aktivitas
Generasi Muda (PPAGM).
Sebelumnya terdapat tiga Kursus Penelitian Pendidikan Masyarakat
(KPPM) yaitu KPPM Jayagiri, KPPM Yogyakarta dan KPPM Ujung Pandang. KPPM
Jayagiri bersama Pusat Latihan Nasional Pendidikan Masyarakat (PLNPM)
Jayagiri melebur menjadi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB)
Jayagiri, kini adalah Pusat Pengembangan PAUDNI (PPPAUDNI) Regional I.
KPPM Ujung Pandang kemudian menjadi SKB Ujung Pandang. Sedangkan KPPM
Yogyakarta melebur menjadi SKB Yogyakarta dan akhirnya menjadi BPKB DIY.
BPKB untuk pertama kalinya juga berdiri pada 23 Juni 1978 berdasarkan
Keputusan Mendikbud nomor 202/O/1978. Pada awalnya baru didirikan dua
BPKB, yaitu BPKB Jayagiri dan BPKB Kebonjeruk. BPKB Kebonjeruk merupakan
perubahan dari Pusat Latihan Nasional Pendidikan Masyarakat (PLNPM)
Kebonjeruk. BPKB Kebonjeruk kini menjadi UPTD Pusat Pengembangan dan
Pelatihan Pendidikan Nonformal (P3PNFI). Saya masih ingat, ketika
mahasiswa kedua BPKB tersebut menjadi rujukan bagi mahasiswa jurusan
Pendidikan Luar Sekolah dalam mencari bahan ajar dan buku rujukan
lainnya.
Menariknya, dalam kedua dokumen pendirian SKB dan BPKB tidak terdapat
lembaga yang merupakan cikal bakal PPPAUDNI Regional II Semarang.
Demikian pula lembaga cikal bakal BPPAUDNI Regional II Surabaya.
PPPAUDNI Regional II Semarang dan BPPAUDNI Regional II, awalnya adalah
BPKB yang dibentuk menyusul terbentuk BPKB Kebonjeruk dan BPKB Jayagiri.
PPPAUDNI Regional II Semarang dan BPPAUDNI Regional II dibentuk dari
perubahan Balai Pendidikan Masyarakat (BPM). Hal yang sama diduga juga
berlaku bagi BPPAUDNI Regional I Medan.
Tugas SKB pada awalnya pembentukannya adalah melaksanakan program
kegiatan belajar luar sekolah dan olah raga untuk pamong pendidikan luar
sekolah dan instruktur olah raga. Jadi pada awalnya dibentuk SKB belum
menyelenggarakan layanan satuan pendidikan luar sekolah, namun melakukan
kegiatan pelatihan bagi pamong pendidikan luar sekolah dan instruktur
olah raga. Menariknya ada sebutan pamong luar sekolah, bukan pamong
belajar. Pamong luar sekolah digunakan untuk menyebut pendidik dan
tenaga kependidikan kelompok belajar seperti Paket A maupun program
pemberantasan buta huruf (sekarang program keaksaraan fungsional).
Pada saat itu, penilik masih melakukan tugas melaksanaan program di
lapangan. Penilik serta pendidik dan tenaga kependidikan program
pendidikan luar sekolah dan olah raga inilah yang menjadi sasaran
program SKB. SKB tidak melaksanakan program pendidikan luar sekolah bagi
warga belajar secara langsung. SKB saat itu tidak menyelenggarakan
layanan satuan pendidikan.
Di samping melaksanakan program kegiatan belajar luar sekolah dan
olah raga bagi pamong pendidikan luar sekolah dan instruktur olah raga,
SKB juga memiliki fungsi menyediakan sarana kegiatan bagi kelompok
belajar/instruktur. Instruktur yang dimaksud pun adalah instruktur olah
raga.bukan instruktur kursus. Maka tidak heran jika pada saat itu banyak
SKB yang menyelenggarakan pelatihan bagi pelatih wasit sepakbola yang
bekerjasama dengan pengurus PSSI setempat. Juga untuk cabang olah raga
lainnya.
Dalam perjalanan kemudian ranah program dirtambah dengan bidang
pembinaan generasi muda. Saya masih ingat, ketika saya bertugas di SKB
Bantul ada kegiatan rutin pelatihan pasukan pengibar bendera untuk
peringatan Proklamasi Kemerdekaan HUT RI di tingkat kabupaten. Tapi saya
bukannya menjadi pelatih, tapi hanya panitia. Tugasnya diantara
mensuplai konsumsi, termasuk susu segar untuk pasukan pengibar bendera
Kabupaten Bantul.
Perubahan tugas SKB di kemudian hari terjadi di era Umberto
Sihombing. Kemudian kita mengenal tugas SKB sebagai penyelenggara
program percontohan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olah raga.
Ketika SKB dan BPKB pertama kali dbentuk, belum dikenal adanya
jabatan fungsional pamong belajar. Bahkan saat itu belum dikenal istilah
pamong belajar. Sebutan pamong pendidikan luar sekolah justru tidak
untuk menyebut ketenagaan di internal SKB dan BPKB. Tapi sebutan untuk
sasaran program.
Pada tahun 1980, jumlah SKB bertambah lagi menyusul perubahan PPAGM
dan PLPM yang masih ada. Ada tujuh SKB yang dbentuk berdasarkan
Keputusan Mendikbud nomor 139/O/1980. Di antaranya adalah SKB Banda
Aceh, SKB Selong dan SKB Kupang yang di kemudian hari pada tahun 1997
ketiganya berubah menjadi BPKB.
Setelah semua PLPM, PPAGM, dan KPPM berubah menjadi SKB, maka pada
tahun 1981 pemerintah menambah jumlah SKB melalui skema pembentukan SKB
baru. Menurut Keputusan Mendikbud nomor 293/O/1981 jumlah SKB ditambah
lagi 17 SKB. Sehingga jumlah total SKB pada tahun 1981 berjumlah 175
lembaga.
Seiring dengan pembentukan SKB maka pemerintah pada tahun 1980
menyelenggarakan program pendidikan Diploma I PLS bekerjasama dengan
jurusan PLS di beberapa perguruan tinggi. Program tersebut
diselenggarakan sebagai crash program untuk mengisi kekosongan
ketenagaan di SKB. Program D I PLS merupakan program ikatan dinas,
lulusannya langsung ditempatkan di SKB seluruh Indonesia.
sumber : http://fauziep.com/sanggar-kegiatan-belajar-berdiri-sejak-23-juni-1978/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar