Rabu, 23 April 2014

Presiden Sudah Teken Perpres tentang Tunjangan Jabatan Fungsional

Setiap pamong belajar dan penilik di seluruh tanah air pasti menunggu dengan tidak sabar realisasi tunjangan jabatan fungsional. Siapa sangka ternyata Presiden Republik sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional, tapi nanti dulu…. ternyata yang ditandatangani oleh Presiden adalah tunjangan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan.


Persis sebulan yang lalu pada tanggal 1 Maret 2013 Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Di samping jabatan pengembang teknologi pembelajaran, pada hari yang sama Presiden juga menandatangani Perpres untuk jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan, penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, polisi kehutanan, analisis kepegawaian dan penata ruang. Semuanya tertanggal pada hari yang sama, yaitu tanggal 1 Maret 2013.

Jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang merupakan jabatan fungsional baru sejak tanggal 10 Maret 2009 berdasarkan Permenpan Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 sudah ikut menikmati nikmatnya tunjangan jabatan fungsional. Adapun besaran tunjangan jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Presiden nomor 22 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama Rp. 540.000
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda Rp. 1.020.000
  • Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya Rp. 1.320.000.
Di samping itu pada tanggal yang sama Presiden menandatangani Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Adapun rincian Tunjangan Jabatan Fungsional untuk Pranata Laboratorium Pendidikan adalah sebagai berikut:
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Madya Rp 1.260.000,00;
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Muda Rp 960.000,00;
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama Rp 540.000,00;
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia Rp 780.000,00;
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00; dan
  • Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Rp 360.000,00.
Dua jabatan fungsional tersebut, yaitu Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan sebagai instansi pembina adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sama dengan pamong belajar dan penilik. Namun kenapa usulan tunjangan jabatan fungsional kedua jabatan tersebut sudah bisa diteken? Nampaknya pengusul jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan bekerja secara paralel dan bergerak cepat.

Saya harus katakan disini bahwa nampaknya terjadi perlakuan yang diskriminatif terhadap jalur pendidikan nonformal. Kenapa? Jabatan fungsional Pamong Belajar sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah sejak tanggal 27 November 1989. Sudah hampir duapuluh empat tahun kehadiran jabatan fungsional pamong belajar di bumi pertiwi namun belum kunjung mendapatkan berkah tunjangan jabatan fungsional. Penilik sebagai tenaga kependidikan yang diberik tugas melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal mulai diakui sebagai jabatan fungsional sejak tahun 2002, sudah sebelas tahun menjadi pejabat fungsional di republik ini.

Bandingkan dengan jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan yang baru saja lahir, bahkan barangkali proses impasing ke dalam dua jabatan fungsional tersebut khususnya pada instansi pada dinas provinsi dan kabupaten/kota belum tuntas sampai saat ini, namun ia sudah diberikan tunjangan fungsional. Artinya tunjangan jabatan fungsional yang barus saja diteken Presiden bisa dijadikan lokomotif penggerak dan memotivasi staf yang selama ini bekerja dalam bidang pengembangan media belajar dan pranata laboratorium pendidikan. Sementara itu motivasi Pamong Belajar dan Penilik semakin melemah karena belum mendapatkan penghargaan atas tugasnya dalam melaksanakan tugas jabatan fungsionalnya.

Pamong Belajar dan Penilik harus menyikapi keadaan ini. Penyikapan yang harus didasari pikiran yang jernih, bukan emosional serta tidak perlu turun ke jalan. Oleh karena itulah Ikatan Pamong Belajar Indonesia dan Ikatan Penilik Indonesia harus bisa mengartikulasikan kesedihan dan kekecewaan anggotanya. Ya, kita harus sedih dan kecewa karena turunnya Perpres tentang tunjangan jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan telah mengusik rasa keadilan kedua insan pendidikan nonformal ini.

Ibarat anak, Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan lahir pada keluarga kaya dan berada sehingga langsung mendapatkan fasilitas. Sedangkan Pamong Belajar dan Penilik anak yang lahir pada keluarga kaum marjinal yang selalu terpinggirkan. Tapi haruskah begini terus???


Memang kita tidak bisa memilih dimana kita dilahirkan. Namun begitu ketika beranjak dewasa kita bisa menentukan pilihan hidup kita, akan terus termarjinalisasi atau mengentaskan diri dari keterpurukan atas sikap diskriminatif ini. “Hidup adalah hidup, hidup tidak untuk mengeluh atau pun mengaduh. Namun bekerja membalik tanah dan mengarungi samudra….“ begitu kata WS Rendra.

sumber : http://fauziep.com/presiden-sudah-teken-perpres-tentang-tunjangan-jabatan-fungsional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar