Setiap pamong belajar dan penilik di seluruh tanah air pasti menunggu
dengan tidak sabar realisasi tunjangan jabatan fungsional. Siapa sangka
ternyata Presiden Republik sudah menandatangani Peraturan Presiden
tentang tunjangan jabatan fungsional, tapi nanti dulu…. ternyata yang
ditandatangani oleh Presiden adalah tunjangan jabatan fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan.
Persis sebulan yang lalu pada tanggal 1 Maret 2013 Presiden telah
menandatangani Peraturan Presiden nomor 22 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Di samping jabatan
pengembang teknologi pembelajaran, pada hari yang sama Presiden juga
menandatangani Perpres untuk jabatan fungsional pranata laboratorium
pendidikan, penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, polisi kehutanan,
analisis kepegawaian dan penata ruang. Semuanya tertanggal pada hari
yang sama, yaitu tanggal 1 Maret 2013.
Jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran yang merupakan
jabatan fungsional baru sejak tanggal 10 Maret 2009 berdasarkan
Permenpan Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 sudah ikut menikmati nikmatnya
tunjangan jabatan fungsional. Adapun besaran tunjangan jabatan
fungsional berdasarkan Peraturan Presiden nomor 22 Tahun 2013 adalah
sebagai berikut:
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Pertama Rp. 540.000
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Muda Rp. 1.020.000
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Madya Rp. 1.320.000.
Di samping itu pada tanggal yang sama Presiden menandatangani
Peraturan Presiden nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. Adapun rincian Tunjangan
Jabatan Fungsional untuk Pranata Laboratorium Pendidikan adalah sebagai
berikut:
- Pranata Laboratorium Pendidikan Madya Rp 1.260.000,00;
- Pranata Laboratorium Pendidikan Muda Rp 960.000,00;
- Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama Rp 540.000,00;
- Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia Rp 780.000,00;
- Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Lanjutan Rp 450.000,00; dan
- Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Rp 360.000,00.
Dua jabatan fungsional tersebut, yaitu Pengembang Teknologi
Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan sebagai instansi
pembina adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sama dengan pamong
belajar dan penilik. Namun kenapa usulan tunjangan jabatan fungsional
kedua jabatan tersebut sudah bisa diteken? Nampaknya pengusul jabatan
fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium
Pendidikan bekerja secara paralel dan bergerak cepat.
Saya harus katakan disini bahwa nampaknya terjadi perlakuan yang
diskriminatif terhadap jalur pendidikan nonformal. Kenapa? Jabatan
fungsional Pamong Belajar sebagai pendidik pada jalur pendidikan
nonformal sudah diakui keberadaannya oleh pemerintah sejak tanggal 27
November 1989. Sudah hampir duapuluh empat tahun kehadiran jabatan
fungsional pamong belajar di bumi pertiwi namun belum kunjung
mendapatkan berkah tunjangan jabatan fungsional. Penilik sebagai tenaga
kependidikan yang diberik tugas melakukan pengawasan pada satuan
pendidikan nonformal mulai diakui sebagai jabatan fungsional sejak tahun
2002, sudah sebelas tahun menjadi pejabat fungsional di republik ini.
Bandingkan dengan jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran dan
Pranata Laboratorium Pendidikan yang baru saja lahir, bahkan barangkali
proses impasing ke dalam dua jabatan fungsional tersebut khususnya pada
instansi pada dinas provinsi dan kabupaten/kota belum tuntas sampai saat
ini, namun ia sudah diberikan tunjangan fungsional. Artinya tunjangan
jabatan fungsional yang barus saja diteken Presiden bisa dijadikan
lokomotif penggerak dan memotivasi staf yang selama ini bekerja dalam
bidang pengembangan media belajar dan pranata laboratorium pendidikan.
Sementara itu motivasi Pamong Belajar dan Penilik semakin melemah karena
belum mendapatkan penghargaan atas tugasnya dalam melaksanakan tugas
jabatan fungsionalnya.
Pamong Belajar dan Penilik harus menyikapi keadaan ini. Penyikapan
yang harus didasari pikiran yang jernih, bukan emosional serta tidak
perlu turun ke jalan. Oleh karena itulah Ikatan Pamong Belajar Indonesia
dan Ikatan Penilik Indonesia harus bisa mengartikulasikan kesedihan dan
kekecewaan anggotanya. Ya, kita harus sedih dan kecewa karena turunnya
Perpres tentang tunjangan jabatan fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan telah mengusik rasa
keadilan kedua insan pendidikan nonformal ini.
Ibarat anak, Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Pranata
Laboratorium Pendidikan lahir pada keluarga kaya dan berada sehingga
langsung mendapatkan fasilitas. Sedangkan Pamong Belajar dan Penilik
anak yang lahir pada keluarga kaum marjinal yang selalu terpinggirkan.
Tapi haruskah begini terus???
Memang kita tidak bisa memilih dimana kita dilahirkan. Namun begitu
ketika beranjak dewasa kita bisa menentukan pilihan hidup kita, akan
terus termarjinalisasi atau mengentaskan diri dari keterpurukan atas
sikap diskriminatif ini. “Hidup adalah hidup, hidup tidak untuk mengeluh atau pun mengaduh. Namun bekerja membalik tanah dan mengarungi samudra….“ begitu kata WS Rendra.
sumber : http://fauziep.com/presiden-sudah-teken-perpres-tentang-tunjangan-jabatan-fungsional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar