Rabu, 23 April 2014

Ini Sepuluh Perbedaan UN/UNPK Tahun 2013 dan Tahun 2014

Yogyakarta (10/4/2014) Habis Pileg terbitlah UN, kiranya itulah kata yang tepat menggambarkan perhatian media beberapa hari ke depan. Berikut ini sepuluh perbedaan UN/UNPK tahun pelajaran 2012/2013 dan tahun pelajaran 2013/2014, yang luput dari pemberitaan media.


No.
Aspek
TAHUN PELAJARAN
2012/2013
2013/2014
1.
Komposisi nilai sekolah Komposisi nilai sekolah terdiri atas 40% nilai rata-rata rapor, dan  60% nilai ujian sekolah. Komposisi nilai sekolah terdiri atas 70%  nilai rata-rata rapor dan  30% nilai ujian sekolah.
2.
Peran BSNP Penyelenggara dan Pelaksana Penyelenggara
3.
Peran Perguruan Tinggi Berperan dalam pelaksanaan & Pengawasan UN khusus untuk SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan Tidak berperan dalam pelaksanaan UN, tetapi berperan dalam Pengawasan UN  SMA/MA, SMK, Paket C, dan Paket C Kejuruan ditingkatkan
4.
Peran LPMP Tidak terlibat dalam pelaksanaan/pengawasan UN Dilibatkan dalam pengawasan UN  SMP dan SMA sederajat
5.
Pencetakan bahan UN Dilaksanakan dengan sistem terpusat Dilaksanakan dengan sistem regional
6.
Jadwal UN SMA/M Dilaksanakan dalam 4 (empat) hari dengan jumlah mata pelajaran 1-2-1-2 setiap hari. Dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari dengan dua mata pelajaran setiap hari.
7.
Jadwal UN Paket C Tahap I Dilaksanakan dalam 4 (empat) hari dengan jumlah mata pelajaran 2-2-2-1 setiap hari. Dilaksanakan dalam 3 (tiga) hari dengan jumlah mata pelajaran 2-3-2  setiap hari.
8.
Pemanfaatan hasil UN Belum sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk  PTN Sepenuhnya dijadikan pertimbangan masuk PTN
9.
UN SD/MI Dilaksanakan oleh BSNP Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk Ujian Sekolah/Madrasah
10.
Jumlah Pengawas Satuan Pendidikan Satu orang pengawas setiap satuan pendidikan Jumlah pengawas satuan pendidikan  dari peguruan tinggi atau LPMP  diatur sebagai berikut:
(a) Jumlah ruang UN: 1 s.d 4 ruang sebanyak      satu orang
(b)Jumlah ruang UN: 5 s.d 10 ruang sebanyak 2     orang
(c) Jumlah ruang UN: > 10 ruang, sebanyak 3 orang.
Adapun persamaannya adalah pada (1) kriteria kelulusan; (2) kisi-kisi soal; dan (3) jumlah paket soal.


Sumber: Badan Standar Nasional Pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar